DPRD Gelar Paripurna Usulan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Definitif

RUBRIKBEKASI.COM, Cikarang Pusat – Proses penetapan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025-2030 kini berlanjut ke pemerintah pusat setelah DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui pengusulannya melalui rapat paripurna.

Pengusulan tersebut dilakukan menyusul terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang memberhentikan Ade Kuswara Kunang secara tidak hormat dari jabatan Bupati Bekasi.

Dengan demikian, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri sebelum penetapan dan pelantikan bupati definitif dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan, lembaganya telah menjalankan tahapan administratif setelah menerima surat pemberhentian Ade Kuswara Kunang pada Senin, 12 Oktober 2026.

DPRD kemudian menindaklanjuti surat tersebut dengan mengajukan pelaksanaan rapat paripurna pada Selasa, 13 Oktober 2026. Proses dilanjutkan melalui rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebelum pengusulan Asep dibahas dalam rapat paripurna pada Jumat, 16 Oktober 2026.

“Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin 12 Oktober kemarin, lalu kami dibuatkan surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa, 13 Oktober. Lalu digelar rapat pimpinan, kemudian rapat Banmus. Dan sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata dia, Jumat (16/10).

Ia menjelaskan, hasil rapat paripurna selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Rencananya Senin akan kami sampaikan pada gubernur suratnya untuk selanjutnya ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Surya Atmaja menyatakan akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dalam proses penetapan dirinya sebagai Bupati Bekasi definitif.

Ia memahami bahwa pengusulan oleh DPRD bukan merupakan tahapan akhir. Masih ada proses administrasi di tingkat provinsi dan pemerintah pusat yang harus diselesaikan sebelum pelantikan.

“Saya ikuti sebuah proses saja. Jadi, ini merupakan satu proses yang memang proses ini tetap berjalan. Setelah ini pengusulan ke provinsi, provinsi Kemendagri, setelah Kemendagri mungkin bisa dilaksanakan ya pelantikan. Jadi, saya ikuti proses saja, ya,” ungkap Asep.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

Keputusan yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026 tersebut berlaku mulai 22 September 2026. Pemberhentian itu didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026.

Dalam putusan tersebut, Ade Kuswara Kunang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan penggantian denda berupa pidana penjara selama 100 hari apabila tidak dibayarkan.

Keputusan pemberhentian itu juga menindaklanjuti surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 mengenai usulan pemberhentian Bupati Bekasi.

Asep sebelumnya terpilih sebagai Wakil Bupati Bekasi berpasangan dengan Ade Kuswara Kunang dalam Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025-2030.

Namun, perjalanan pemerintahan keduanya berubah setelah Ade diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Nilai perkara tersebut ditaksir mencapai Rp11 miliar. Dalam perkembangan persidangan, Ade bersama ayahnya, HM Kunang, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Keduanya tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum.

Kini, pengusulan Asep sebagai bupati definitif menjadi tahapan lanjutan untuk mengisi jabatan kepala daerah hingga akhir masa jabatan 2025-2030. (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *