Kabupaten Bekasi Bakal Miliki Lapangan Squash Bertaraf Internasional

Lapangan Squash yang tengah dibangun Pemkab Bekasi

RUBRIKBEKASI.COM, Cikarang Pusat – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabu­paten Bekasi tengah mengerjakan pembangunan lapangan Squash bertaraf Internasional.

Pembangunan lapangan ini, diperlukan anggaran sebesar Rp43 miliar dan dikerjakan dalam tiga tahap. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, Jumat (19/1).

“Karena adanya keterbatasan anggaran sehingga membuat proses pembangunan dilaku­kan secara bertahap. Namun untuk tahap kedua sudah rampung meskipun belum sempurna sudah bisa diman­faatkan oleh masyarakat Kabu­paten Bekasi,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Tahap pertama pembangunan lapangan squash telah berhasil diselesaikan dengan total angga­ran mencapai Rp8,7 miliar. Meskipun proyek ini telah sele­sai, kata Iman, lapangan tersebut belum dapat dimanfaatkan sehingga menimbulkan polemik di mas­yarakat.

“Sebagai orang pemerintahan yang namanya ada kritikan dari kebijakan merupakan hal biasa. Namun hal ini menjadikan penyemangat bagi kami untuk memberikan sarana prasarana olahraga berupa lapangan squash bertaraf internasional,” jelasnya.

Untuk menghindari terjadi­nya penyalahgunaan keuangan daerah, dalam klasifikasi yang berhak menjadi pelaksana pembangunan lapangan squash terlebih dahulu melalui proses lelang terbuka melalui Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ).

“Kami tentukan klasifikasi pelaksana kegiatannya. Dan yang menentukan bukan dari dinas melainkan dari panitia lelang (BPBJ) Setda Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Adapun klasifikasi perusa­haan yang akan melaksanakan pembangunan, diantaranya, peserta yang berbadan usaha harus memiliki KLBI 42918 konstruksi bangunan sipil fasilitas olahraga, memiliki sertifikat badan usaha (SBU) dengan kualitas usaha perusa­ haan kecil, dengan subkla­ sifikasi BS 016 (konstruksi bangunan sipil fasilitas olah­ raga) atau SI 012 (jasa pelak­ sana konstruksi bangunan fasilitas sarana olahraga indoor dan fasilitas rekreasi).

Kemudian, Nomor NPWP valid, dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan konfirmasi status wajib pajak valid, memiliki akte perusa­ haan, tidak masuk dalam daftar hitam, berpengalaman dalam melakukan pembangunan baik di lingkungan pemerintah maupun pihak swasta.

Untuk kualifikasi jasa usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun, dikecualikan dari ketentuan untuk pengadaan dengan nilai kegiatan sampai paling banyak Rp2,5 miliar. Perusahaan tersebut harus memiliki pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu satu tahun untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar.

“Dalam pembangunan tahap I sudah melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang undangan. Lalu perusahaan tersebut juga pernah melakukan pembangu­nan sarana olahraga terpadu di Kota Bekasi yang juga dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Menurut Iman, tahap pemba­ngunan lapangan squash saat ini masih dalam proses persia­pan dokumen dan telah mema­suki tahap lelang. Ia berharap agar pembangunan dapat berja­lan lancar sehingga lapangan tersebut dapat segera dimanfaat­kan untuk kegiatan olahraga. 

Lapangan squash yang akan dibangun diharapkan tidak hanya dilengkapi dengan fasilitas standar, tetapi juga dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan penyan­dang disabilitas. Dengan demi­kian, lapangan ini dapat menja­di tempat yang inklusif bagi semua kalangan masyarakat yang ingin berolahraga.

“Lokasinya pembangunan sebelumnya lapangan futsal dan basket karena sudah tidak dimanfaatkan dan lapangan futsal di Kabupaten Bekasi sudah banyak. Maka hasil kajian di rencanakanlah pembangunan lapangan Squash,” ucapnya.

Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan mengapresiasi pembangunan lapangan Squash. Lapangan tersebut diharap­kan dapat menjadi wahana yang mempopulerkan olahraga squash di Kabupaten Bekasi dan menjadi tempat lahirnya atlet­-atlet berprestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Hal yang wajar apabila dari sebuah kebijakan ada pro dan kontra. Namun bagi para aktivis kalau mau melakukan kritikan seharusnya dari awal dan objek­tif bukannya mencari cari ke­salahan. Saya sangat mengha­rgai keputusan pihak pihak lain dalam melakukan kritikan. Dan hal ini bagi pemerintah apabila sebuah pekerjaan dilakukan pengawasan oleh masyarakat bisa lebih semangat supaya kemanfaatan pembangunan lapangan squash dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *