Pertumbuhan penduduk Kabupaten Bekasi menjadi lebih 3 juta jiwa membuat kursi legislatif DPRD Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 kursi pada pemilu mendatang.
Usulan penataan daerah pemilihan merupakan hasil mufakat bersama seluruh partai politik.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits mengatakan ada 3 usulan yang disampaikan kepada KPU Jawa Barat.
Usalan pertama, jumlah dan komposisi 6 daerah pemilihan seperti Pemilu 2019.
Usulan kedua, jumlah dapil tetap 6 namun komposisi kecamatan dan kursi berubah.
Dan ketiga, daerah pemilihan bertambah menjadi 7 dengan komposisi kecamatan berbeda.
Dan ketiga, daerah pemilihan bertambah menjadi 7 dengan komposisi kecamatan berbeda.
“Pertama rancangan yang lama, dan dua rancangan baru. Sesuai dengan permintaan KPU RI,” ujar dia, baru-baru ini.
Rancangan pertama mendapat dukungan dari 6 partai (2 parpol pemilik kursi DPRD dan 4 partai baru).
Rancangan kedua diusulkan juga didukung 6 partai yang terdiri dari 3 partai parlemen dan 3 partai nonparlemen.
Terakhir rancangan ketiga diusulkan 4 partai parlemen.
“Jadi kecenderungannya partai-partai yang punya kursi mengusulkan perubahaan dapil. Dari akademisi dan kelompok masyarakat juga cenderungnya ke rancangan dua dan tiga (perubahaan dapil),” kata dia.
Dirinya menjelaskan, pada rancangan dapil yang kedua dan tiga disparitas jumlah kursi antara dapilnya lebih kecil.
Sementara dapil lama atau rancangan pertama, ketika ada penambahan jumlah penduduk, disparitasnya empat kursi, paling kecil delapan kursi, paling tinggi 12 kursi.
Dari perhitungan itu kata Harits, dapil yang lama itu selisihnya empat kursi dan yang perubahaan selisihnya hanya dua kursi.
“Jadi yang bagus itu dapil yang disparitas jumlah kursinya lebih kecil,” ungkapnya .
Dalam hal ini, KPU RI bisa memutuskan lebih cepat dan paling lambat 9 Februari 2023. Pada Kamis, 5 Januari 2023, KPU Provinsi melakukan pemaparan di KPU RI.