Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Karyawati Harus Staycation untuk Perpanjang Kontrak

Ilustrasi
Ilustrasi

RUBRIKBEKASI.COM, Cikarang Pusat – Jajaran Polres Metro Bekasi bergerak cepat untuk mengusut dugaan kasus pelecehan seksual terhadap karyawati oleh pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Atas beredarnya informasi tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan telah membuka layanan pelaporan atas kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Di Satreskrim kami juga sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa,” kata dia, Kamis (4/5).

Meski telah beredar viral informasi tersebut, namun ia mengaku hingga kini belum menerima laporan dari para korban atas kasus tersebut. Namun, pihaknya juga tidak tinggal diam dan tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk mendalami kasus tersebut.

“Kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Update perkembangan kasus ini bisa ditanyakan ke Reskrim,” katanya.

Selain pihak kepolisian, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga sedang menelusuri tindak pelecehan seksual di lingkungan perusahaan tersebut mengingat ada dugaan telah terjadi pelanggaran aturan baik dari aspek norma sosial, moral, serta hukum.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan upaya penelusuran kasus tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang selama ini menjalankan fungsi pemantauan terhadap perusahaan.

“Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi,” katanya.

Dani juga meminta pekerja wanita yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian dimaksud kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Pelaporan korban dalam rangka mengetahui sekaligus mendalami dugaan kejadian berikut kronologis lengkap. Laporan korban akan sangat membantu pemerintah daerah dalam proses pengusutan.

“Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Pemkab Bekasi melalui Disnaker Kabupaten Bekasi. Karena dengan dasar laporan itu kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjuti dugaan kasusnya. Kalau ternyata terbukti secara fakta, perbuatan ini tidak bisa dibenarkan baik dari aspek etika, moral, maupun segi hukum,” kata dia.

Diketahui masyarakat Kabupaten Bekasi dikejutkan oleh dugaan adanya tindak pelecehan seksual diduga dilakukan oknum pimpinan perusahaan di wilayah Cikarang yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam bersama di hotel agar bisa diperpanjang kontrak kerja.

Isu yang beredar luas di media sosial itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17. Bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang. (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *