Selama Bulan Ramadhan, Pejabat Pemkab Bekasi Dilarang Adakan Buka Puasa Bersama

RUBRIKBEKASI.ID, Cikarang Pusat – Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak akan melakukam kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat diruang lingkup Pemkab Bekasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. Hal itu dikataka Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, Senin (27/3).

“Tidak diadakannya buka bersama dengan pejabat-pejabat, kegiatan bukber diganti dengan kegiatan-kegiatan lain seperti menyambangi dan bersilaturahmi bersama para anak-anak yatim-piatu atau ke tempat panti jompo,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan hal tersebut untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan manfaat dibulan suci penuh berkah yakni di bulan Ramadhan 1444 H.

“Kegiatan nanti contohnya, kita akan datangi langsung ke tempat-tempat anak yatim-piatu dan pati jompo ke yayasannya sebagai bentuk wujud kepedulian, dan juga kesetiakawanaan,di bulan suci Ramadhan 1444 H,” tuturnya.

Seperti diketahui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang bukber pejabat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023

Sejalan perintah Pemerintah Pusat, maka berkaitan hal tersebut, Dedy menghimbau kepada para ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memantuhi aturan yang telah dibuat dan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

“Karena ini bagian dari pada instruksi, tentu kita berharap dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (RED)

Pos terkait