Pemerintah Musnahkan 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Di Cikarang

Pakaian bekas impor yang dimusnahkan
Pakaian bekas impor yang dimusnahkan

RUBRIKBEKASI.COM, Cikarang Utara – Pemerintah kembali memusnahkan pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Terhitung, 7 ribu bal pakaian bekas yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 80 miliar dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Selasa (28/3).

Pemusnahan ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.

Bacaan Lainnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa tindakan ini harus dilakukan oleh pemerintah dibantu dengan stakeholder terkait guna menyelamatkan industri UMKM dan kesehatan masyarakat.

“Sekarang yang ditindak ini, bukan saja dilarang tapi ini selundupan, ilegal. Jadi yang diberantas ini hulunya. Kita utamakan yang hulu ini, kalau ilegal ini berhenti kan nggak ada juga (barang impornya),” jelasnya.

Sambung Mendag, barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan barang selundupan yang dibawa oleh importir sebelum sampai ke tangan pedagang. Kata dia, pemusnahan di tingkat hulu ini lebih cepat dibandingkan jika sudah terdistribusi.

“Ini seludupan, jadi yang diberantas ini adalah hulunya. Menurut peraturan perundang-undangan termasuk semestinya yang memakasi juga, tetapi kita utamakan yang depannya dulu (tingkat hulu), kalau yang tingkat pedagangnya, ya sudahlah. Kalau yang di hulunya ini berhenti kan nggak ada juga yang dagang,” terangnya.

Dia menekankan bahwa pada dasarnya pemerintah tidak melarang para pelaku usaha mengimpor barang. Hanya saja yang dilarang adalah jenis barang bekas dan proses masuknya ilegal, melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.

“Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya,” tandasnya. (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *