RUBRIKBEKASI.COM, Cikarang Pusat – Pemerintah Kabupaten Bekasi mematangkan persiapan pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa yang jumlahnya lebih dari lima orang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi Tahun 2026.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Lebih dari Lima Calon yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Kamis (27/8).
Dalam rakor tersebut, Endin menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, serta menjamin hak dan kesempatan yang sama bagi seluruh bakal calon.
Ia meminta seluruh pihak yang terlibat menjaga independensi dan tidak memberikan perlakuan berbeda kepada bakal calon tertentu. Menurutnya, proses seleksi harus berlangsung secara adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak boleh ada keberpihakan, intervensi, diskriminasi, ataupun perlakuan khusus kepada bakal calon tertentu. Seluruh mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat, dan tata cara seleksi harus jelas dan terbuka,” tegas Endin.
Ia menjelaskan, rakor tersebut menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman dan langkah seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi. Terlebih, desa dengan jumlah bakal calon lebih dari lima orang memerlukan proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Setidaknya ada enam hal yang menjadi perhatian bersama. Pertama, kesamaan pemahaman mengenai ketentuan dan tahapan seleksi. Kedua, kejelasan mekanisme, materi, serta instrumen yang digunakan.
Selanjutnya, kepastian jadwal, lokasi, dan teknis pelaksanaan menjadi hal ketiga yang harus dipastikan. Keempat, seluruh pihak perlu memahami hak, kewajiban, serta tata tertib yang berlaku bagi para bakal calon.
Kelima, diperlukan kesamaan persepsi terkait mekanisme penyelesaian apabila muncul keberatan atau sengketa dalam setiap tahapan. Keenam, koordinasi lintas sektor harus diperkuat guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas selama pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
“Enam hal ini menjadi penting, agar proses seleksi tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mendapat kepercayaan dari para bakal calon dan masyarakat,” ujar Endin.
Lebih lanjut, Endin meminta pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia pemilihan, serta seluruh unsur terkait untuk terus menjaga netralitas, integritas, dan profesionalitas.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul selama tahapan seleksi harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan tekanan maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu jalannya proses pemilihan.
“Jika terdapat permasalahan, selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan, provokasi, ataupun tindakan yang dapat mengganggu kondusivitas,” katanya.
Pemkab Bekasi, lanjut Endin, berkomitmen mengawal seluruh rangkaian Pilkades Serentak 2026 agar berlangsung aman, lancar, demokratis, jujur, dan adil.
Untuk mewujudkan pelaksanaan tersebut, sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci. Setiap tahapan diharapkan dapat dilaksanakan secara terbuka sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Mari kita kawal bersama seluruh tahapan ini dengan semangat silih asah, silih asih, silih asuh, serta senantiasa menjaga persatuan dan kondusivitas masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya. (RED)






