RUBRIKBEKASI.COM, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan keputusan surat dengan nomor 300/8683/Sekre/VIII/2025 perihal Himbauan Kegiatan Pembelajaran.
Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman pada 31 Agustus 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepala satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Bekasi menginbau sejumlah sekolah diliburkan selama tiga hari, terhitung 1-3 September 2025. Keputusan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kondusivitas berkaitan dengan situasi yang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Boby Agus Ramdan mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah daerah.
“Kita apresiasi langkah tersebut agar para pelajar atau siswa di Bekasi tidak terkena dampak yang terjadi,” ungkapnya, Selasa, 2 Agustus 2025.
Ia melihat, kondisi yang terjadi saat ini aksi demonstrasi yang semula bersifat damai, malah mengarah ke anarkisme dan pengrusakan.
Maka dari itu, ia pun berharap dinas pendidikan juga mengeluarkan imbauan agar para pelajar tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang tengah terjadi.
“Kita juga minta Disdik bikin surat imbauan juga supaya para pelajar jangan ikut-ikutan aksi demonstrasi yang terjadi saat ini,” ungkapnya.
Ia berharap, untuk semua pihak mampu menahan diri agar kondusifitas daerah tetap terjaga.
“Kalau terjadi kerusuhan yang rugi malah semua pihak,” tandasnya. (ADV)






