Pemkab Bekasi Terus Ingatkan Pentingnya SLF Bagi Bangunan Gedung

Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Suhup/RubrikBekasi
Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Suhup/RubrikBekasi

RUBRIKBEKASI.COM, Cikarang Pusat – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang meminta para pengusaha yang memiliki bangunan gedung untuk melengkapi dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kepemilikan itu penting bagi sebuah bangunan gedung yang digunakan untuk public,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Suhup, Rabu (15/2).

Bacaan Lainnya

Sebab, dengan memiliki SLF, hal tersebut akan menjamin keandalan dari sebuah bangunan gedung. Dan sebaliknya, jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan.

“Kami selalu mendorong para pelaku usaha, pemilik gedung, agar mereka yang belum melakukan kepengurusan SLF, segera mengajukan, sosialisasi juga terus dilakukan,” ungkapnya.

Selain keandalan gedung terjamin,  dengan memiliki SLF, maka hal tersebut juga akan menaikkan nilai usaha para pelaku usaha. Sebab masyarakat yang memanfaatkan gedung tersebut akan merasa lebih nyaman dan yakin manakala gedung yang mereka datangi benar-benar terjamin keamanannya.

Misalkan saja, sebuah hotel memiliki SLF, kemudian sertifikat SLF tersebut dipajang di depan hotel dan bisa dilihat oleh para pengunjung, tentu hal itu akan menambah minat pengunjung karena merasa terjamin keamanannya ketika menginap di hotel tersebut.

“Jika mereka misalnya menjual gedung tersebut, yang jelas sudah mengantongi SLF, maka secara nilai jualnya tentu juga akan naik. Termasuk saat berurusan dengan pihak perbankan tentu juga akan lebih mudah,” tambahnya pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu.

Sementara itu, masa berlaku SLF bagi bangunan gedung, sekolah, rumah tinggal dan rumah deret yang berlantai dua berjangka waktu 20 tahun. Sedangkan bangunan gedung hunian rumah tinggal yang  sederhana ditetapkan jangka waktu 5 tahun. SLF sendiri memiliki dua aspek persyaratan administratif dan teknis. Dua poin ini menjadi acuan pengujian penerbitan legalitas SLF.

”Masyarakat/pemohon dapat mengajukan SLF pada DPMPTSP melalui SIMBG(sistim informasi manajemen bangunan gedung). SLF ini sebenarnya sangat penting, namun memang diakui masih belum banyak masyarakat yang memahami,” pungkasnya. (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *