RUBRIKBEKASI.COM, Cikarang Pusat – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar teliti dalam menyusun komponen data pendukung Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2022 dan menyerahkan data tersebut tepat waktu.
Hal tersebut diungkapnya saat memimpin Rapat Koordinasi dan Verifikasi Laporan Akhir LKPJ Bupati Tahun 2022, yang berlangsung di Swiss Bell Hotel, Cikarang Selatan, Rabu (1/3).
“Pelaksanaan ini mohon lakukan dengan teliti dan serius sampai selesai sehingga dapat dihasilkan bahan penyusunan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan, dan diharapkan penyampaiannya tepat waktu sampai 31 Maret 2023,” katanya.
Selain itu, Sekda menyampaikan, bagi perangkat daerah yang mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD), untuk segera ditindaklanjuti secara cermat terkait data Realisasi Keuangan dan Fisik dalam tahap penyusunan LKPJ dan LPPD.
“Bagi perangkat daerah yang mendapatkan rekomendasi DPRD agar segera ditindaklanjuti, dan bagi Sub Koordinator yang menaungi untuk lebih cermat dan teliti dalam menginput capaian realisasi keuangan maupun fisik,” ujarnya.
Dirinya berharap, penyusunan ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah sesuai tugas, pokok dan fungsinya.
Karena hal ini merupakan suatu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah Kabupaten Bekasi yang lebih baik lagi.
“Diharapkan penyusunan ini mampu membangun Kabupaten Bekasi lebih baik lagi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai tujuan dan komitmen Pemkab Bekasi.” pungkasnya.(RED)